Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Lindungi Perempuan dari Kekerasan
Oleh: Khoirun Ni'mah*
Kedudukan perempuan dalam pandangan umum sudah hampir sejajar dengan kaum lelaki. Keadaan perempuan zaman dahulu sudah sangat berbeda dengan perempuan sekarang. Perempuan dahulu mendapatkan perlakuan tidak manusiawi. Pada masa pra-islam, masyarakat jahiliyyah tidak mengakui hak kemanusiaan bagi perempuan. Perempuan dipandang lemah, rendah, dan tidak berguna. Sehingga orang tua yang mendapatkan kabar kedatangan anak perempuan, wajah mereka merah padam karena malu. Dan yang lebih tragis lagi, mereka akan mengubur hidup-hidup bayi mereka yang baru saja lahir. Sedangkan yang masih memperoleh keberuntungan hidup, mereka akan mendapat perlakuan yang hina dan tidak memanusiakan manusia. Kedatangan islam segera mengubah keadaan. Islam mengangkat derajat perempuan dan memberikan hak hidup sebagaimana layaknya makhluk tuhan yang lain. Bahkan, derajat perempuan lebih tinggi tiga kali lipat dibandingkan kaum lelaki.

Perjuangan mengangkat derajat perempuan yang dibawa oleh Rosulullah Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang besar bagi kehidupan perempuan. Perempuan mulai mendapatkan hak untuk hidup, berhak untuk menuntut ilmu, dan bebas melakukan ibadah-ibadah sebagaimana kaum laki-laki. Tetapi perjuangan itu belumlah mencapai titik puncak dan masih dibutuhkan perjuangan lanjutan. Sebagian hak-hak kemanusiaan memang telah terpenuhi, tetapi disisi lain masih banyak hak-hak yang perlu ditegakkan. Memperoleh kehidupan saja tidaklah cukup. Selain hak kehidupan yang layak, seorang perempuan juga membutuhkan ilmu pengetahuan dan hak memperoleh ruang gerak yang bebas. Perempuan menginginkan kesetaraan dan persamaan derajat sebagaimana kaum laki-laki.

Banyak yang berasumsi bahwa perempuan adalah makhluk lemah. Hal ini terlihat dari banyaknya tindak kekerasan yang menimpa perempuan.Tindakan kekerasan yang terjadi pun bermacam-macam jenisnya.Mulai dari kekerasan dalam seksual, sosial, domestik, maupun publik. Tindak kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan misalnya, terjadi pada semua level usia, baik anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Dalam ranah sosial, perempuan juga sering mendapatan perlakuan tidak manusiawi, seperti penganiayaan dan perampasan hak.Begitu pula pada ranah domestik, perempuan yang seakan identik dengan sumur, dapur, dan kasur, tidak banyak para istri yang mendapatkan perlakuan baik dari suami.Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi indikasi adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga yang berakhir pada tindakan-tindakan yang tidak bermoral. Di sisi yang lain, ditemukan pula tindak kekerasan seperti penganiayaan. Kekerasan pada perempuan tak hanya dilakukan pada lingkup domestik dan tersembunyi, bahkan pada lingkup publik pun ditemukan perlakuan amoral yang dilakukan kepada perempuan. Misalnya kekerasan di jalan umum, di angkutan umum, bahkan di tempat umum yang dengan jelas terdapat polisi sebagai badan keamanan.

Menurut catatan Komnas Perempuan, terdapat sebanyak 216.156 kasus kekerasan yang menimpa perempuan sepanjang tahun 2012. Kasus tersebut dilaporkan dan ditangani oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasn terhadap Perempuan.Jumlah kekerasan yang relatif banyak tersebut, menyiratkan betapa Negara ini belum mampu menghargai keberadaan perempuan.Sudah lebih dari enam puluh tahun Indonesia merdeka dari belenggu penjajah, namun jika ditelisik lebih dalam lagi, masih ada pihak-pihak yang belum merasakan kemerdekaan.Perempuan sebagai bagian dari Indonesia masih belum seluruhnya merasakan kemerdekaan.Untuk itu, sudah saatnya perempuan bergerak memperjuangkan hak-haknya untuk mendapat perlakuan yang baik dari sesama warga Indonesia. Wa Allahu A’lam bi al-shawab.

*) Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dan Aktivis Perempuan di Korps HMI-Wati (Kohati). Tayang di Harian Pelita, 10 Mei 2013
Tag : Gender

Related Post:

0 Komentar untuk "Lindungi Perempuan dari Kekerasan"

Back To Top